Sunday, May 28, 2017

Lomba Mobile Ki Hajar Tahun 2017

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI melalui Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan (BPMKP) kembali mengadakan lomba mobile edukasi atau saat ini disebut dengan Lomba Mobile Ki Hajar 2017.BPMPK merupakan salah satu badan di Kemdikbud yang memiliki tugas melakukan pengkajian dan pengembangan model multimedia pendidikan.
Lomba Mobile Kihajar yang dulunya bernama Lomba Mobile Edukasi ini mempertandingkan karya Aplikasi Mobile Edukasi, yaitu aplikasi yang dijalankan di perangkat smartphone atau tablet serta mengandung unsur pendidikan. Lomba ini diselenggarakan oleh Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan dan merupakan rangkaian acara Anugerah Kihajar yang diselenggarakan oleh Pustekkom Kemdikbud. Diharapkan dari kegiatan ini BPMPK beserta program-programnya dapat dikenal dan dirasakan secara langsung manfaatnya oleh seluruh masyarakat pendidikan di Indonesia.

Lomba ini bertujuan untuk : 

  1. Memotivasi pelajar, guru dan masyarakat untuk mengembangkan bahan belajar interaktif melalui perangkat handphone. 
  2. Memotivasi pelajar, guru dan masyarakat akan pentingnya bahan ajar/media pembelajaran berbasis TIK sebagai penunjang proses pembelajaran, khususnya mobile edukasi.dan 
  3. Membentuk budaya pembelajaran yang inovatif dan kreatif bagi seluruh pelajar, guru dan masyarakat melalui bahan ajar/media pembelajaran berbasis TIK, khususnya mobile edukasi, 
  4. Memperkaya konten pendidikan di internet.

Sasaran peserta lomba ini adalah pelajar, guru, dan umum. Target yang hendak di raih adalah 90 aplikasi yang akan dijadikan bahan ajar untuk memperkaya konten-konten mobile edukasi di http://m-edukasi.kemdikbud.go.id . Total keseluruhan hadiah yang disediakan untuk semua kategori lebih dari Rp. 305.500.000.

Demikian informasi mengenai Lomba Mobile Ki Hajar 2017. Anda berminat mengikutinya? Silahkan simak informasi lengkapnya di web resmi Lomba Mobile Ki Hajar 2017 : http://m-edukasi.kemdikbud.go.id/lomba/

Semoga informasi ini bermanfaat!

Pelatihan Penulis Soal Kemdikbud Tahun 2017

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali membuka kesempatan kepada para guru untuk menjadi penulis soal. Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan, Pusat Penilaian Pendidikan - Badan Penelitian dan Pengembangan, Kemdikbud akan mengadakan kegiatan Pelatihan Penulisan Soal di Daerah yang bertujuan memperoleh penulis soal berkualitas. 
Kegiatan pelatihan rencananya dilaksanakan pertengahan bulan Juli 2017 selama 4 hari di wilayah Solo, Purwokerto, Yogyakarta, Pangkal Pinang, Batam, Balikpapan, Samarinda, dan Bandung. Kriteria penulis soal yang bisa mendaftar adalah:
  1. Guru SD, SMP, SMA, dan SMK berusia maksimal 45 tahun.
  2. Berpengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun.
  3. Minimal lulusan S1 (Strata 1) atau D-IV (Diploma IV) dari jurusan yang sesuai dengan bidang studi yang diampu.
  4. Tidak mengajar dan berafiliasi dengan Bimbingan Belajar (Bimbel) dan Penerbit Buku Soal.
  5. Dapat mengoperasikan MS-Office (MS-Word, MS-Excel, dll).
  6. Berkomitmen menulis soal berkualitas untuk peningkatan mutu pendidikan dan menjaga kerahasiaan soal beserta seluruh perangkat terkait upaya mencapai penilaian yang berkualitas dengan melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan dan Pakta Integritas.
  7. Melampirkan Surat Ijin dan Penugasan dari Kepala Sekolah untuk mengikuti Pelatihan.

Sebagai informasi biaya yang ditanggung selama pelatihan adalah Transport Lokal, Akomodasi, dan Uang Harian Fullboard sesuai ketentuan di Puspendik. Anda dapat melakukan pendaftaran dengan klik di sini.

Demikian informasi mengenai kegiatan Pelatihan Penulis Soal Kemdikbud Tahun 2017. Silahkan share informasi ini agar bermanfaat lebih luas!

Peraturan Tentang Cuti PNS Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, juga memuat aturan tentang cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut PP ini, cuti diberikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), yang  dapat didelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau peraturan perundang-undangan lainnya.

“Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan negara,” bunyi Pasal 309 ayat (3) PP tersebut.
Dalam PP ini disebutkan, cuti terdiri atas: a. Cuti tahunan; b. Cuti besar; c. Cuti sakit; d. Cuti melahirkan; e. Cuti karena alasan penting; f. Cuti bersama; dan g. Cuti di luar tanggungan negara.

CUTI TAHUNAN

PP ini menyebutkan, PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud adalah 12 (dua belas) hari kerja.

Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud, PNS atau calon PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan. “Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan,” bunyi Pasal 312 ayat (4) PP ini.

Dalam hal hak atas cuti tahunan yang akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, menurut PP ini, jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender.

Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, menurut PP ini, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.

“Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan,” bunyi Pasal 313 ayat (2) PP ini.

PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, menurut PP ini, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

CUTI BESAR

PP ini juga menyebutkan, PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) secara terus menerus, menurut PP ini. berhak lama 3 (tiga) bulan. Ketentuan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun, untuk kepentingan agama. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar, menurut PP ini,  tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.

“Hak cuti besar diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar. Namun hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama,” bunyi Pasal 317 PP ini.

CUTI SAKIT

Menurut PP ini, setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari, menurut PP ini, berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenangng untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.

PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari, menurut PP ini, berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.

Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud  diberikan untuk waktu paling lama I (satu) tahun. Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

PNS yang mengalami gugur kandungan, menurut PP ini, berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.

“Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud , PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan,” bunyi Pasal 321 ayat (2) PP ini.

CUTI MELAHIRKAN

PP ini juga menyebutkan,  untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS, berhak atas cuti melahirkan. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, kepada PNS diberikan cuti besar. Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud adalah 3 (tiga) bulan.

Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

“Hak cuti melahirkan sebagaimana dimaksud diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan,” bunyi Pasal 326 ayat (2) PP ini.

CUTI KARENA ALASAN PENTING

Menurut PP ini, PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila: a. ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu salit keras atau meninggal dunia; b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau c. Melangsungkan perkawinan.

“Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting paling lama 1 (satu) bulan,” bunyi Pasal 330 PP Nio. 11 Tahun 2017 itu.

CUTI BERSAMA

PP ini menegaskan, Presiden dapat menetapkan cuti bersama. Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan.

PNS yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, menurut PP ini, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Cuti bersama sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA

PP ini juga menyebutkan, PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Cuti di luar tanggungan negara itu dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.

“Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dapat diperpanjang paling lama I (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting memperpanjangnya,” bunyi Pasal 334 ayat (3) PP ini.

Menurut PP ini, cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari Jabatannya. Jabatan yang menjadi lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan negara harus diisi.

Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, menurut PP ini, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan. “Cuti di luar tanggungan negara hanya dapat diberikan dengan surat keputusan PPK setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN,” bunyi Pasal 336 ayat (2) PP ini.

Menurut PP ini, selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan PNS. Dan selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

Ditegaskan dalam PP ini, PNS yang sedang menggunakan hak atas cuti dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak. Dalam hal PNS dipanggil kembali bekerja sebagaimana dimaksu, menurut PP ini, jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian cuti diatur dengan Peraturan Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara).

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu.

Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Download

sumber : setkab.go.id

Aplikasi Penilaian K13 Semester 2 SD [Revisi 2016]

Aplikasi Penilaian Kurikulum 2013 Semester 2 ini di sajikan dalam format excel sesuai dengan Panduan Penilaian terbaru 2016. Aplikasi ini diharapkan dapat membantu guru kelas 1 dan guru kelas 4 untuk mengumpulkan nilai, mengolah dan menyajikan dalam bentuk akhir berupa Raport Siswa sebagai pelaporan hasil penilaian.

Berikut ini Aplikasi Penilaian Kurikulum 2013 khusus untuk kelas 1 dan kelas 4

Saturday, May 13, 2017

Contoh Blangko SHUN 2017

Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkatan capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori;

Blangko SHUN adalah format resmi yang ditetapkan oleh Kepala Badan;

Kepala Badan adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.

Untuk lebih jelasnya tentang blangko SHUN 2017 silahkan download Disini

Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2017

A. PETUNJUK UMUM
  1. Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket B, dan Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  2. Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan kode blangko yang terletak di halaman muka. Contoh Kode Blangko : DN-01 Ma/13 0000001 (Kurikulum 2013), DN-01 Ma/06 0000001 (Kurikulum 2006), DN-01 Ma/SPK 0000001 (SPK)
  3. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
  4. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk Kepala Sekolah.
  5. Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk oleh Kepala SKB/Ketua PKBM.
  6. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak).
  7. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
  8. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang. a.) Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan. b.) Berita acara pemusnahan Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian. c.) Berita acara pemusnahan Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
  9. Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di satuan pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
  10. Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
  11. Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
  12. Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili.
  13. Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
  14. Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun. Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan, dan untuk Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diambil ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerbitkan.
Untuk lebih lengkapnya tentang Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2017 dan Contoh Blanko Ijazah 2017  silakan donwload disini

Wednesday, May 10, 2017

Panduan Aplikasi Dapodik 2017b

Pembaruan Aplikasi Dapodik Versi 2017b berfokus pada

• RAPOR
menu untuk entri nilai rapor yang diterbitkan setiap semester

• US/USBN
menu untuk entri nilai US dan USBN dari peserta didik tingkat akhir yang diselenggarakan di semester genap setiap tahun ajaran

Panduan Aplikasi Dapodik 2017c

BAB I PEMBARUAN APLIKASI DAPODIK VERSI 2017.c 
A. Pendahuluan
B. Pembaruan Aplikasi Dapodik Versi 2017.c 
1) Target Pendataan Nilai Tahun 2017
2) Peran Pengguna 
3) Prosedur Input Data 
4) Tampilan dan Pengenalan Menu
5) Kuncian Data

BAB II PERSIAPAN DATA 
A. Install Updater Aplikasi Dapodik versi 2017.c 
B. Memunculkan referensi semester pada menu login (6 semester)
C. Generate Prefill Rapor
D. Periksa Data Pembelajaran pada Semester yang akan diproses entri nilai
E. Periksa Data Anggota Rombel pada Setiap Semester
F. Pengaturan Akun Guru dan Wali Kelas

BAB III PANDUAN PENGISIAN NILAI US/USBN
A. Entri data Mata Evaluasi US/USBN oleh Operator Sekolah
B. Entri data nilai oleh Guru dan Wali Kelas
C. Contoh hasil pengisian data US/USBN

BAB IV PANDUAN ENTRI NILAI RAPOR
A. Penginputan Data Rapor pada Kurikulum KTSP
B. Penginputan Data Rapor pada Kurikulum 2013

BAB V PENGISIAN DATA APLIKASI DAPODIK MENGGUNAKAN JARINGAN
A. Pengisian Data dengan Menggunakan Kabel dan Switch Hub
B. Dengan Menggunakan Wireless Access point
C. Dengan Menggunakan Koneksi Peer To Peer / AD-Hoc
D. Dengan memanfaatan Tethering smartphone
E. Membuat Webserver DAPODIK 2016 dengan PC Lokal yang memiliki IP Public / Fitur Forwarding IP
F. Menggunakan Software Portable

BAB VI PENUTUP

Pembaruan Aplikasi Dapodik 2017c

Dengan adanya laporan ditemukannya bugs/kesalahan teknis pada Aplikasi Dapodik versi 2017b,  khususnya yang berhubungan dengan proses entri data nilai rapor, US/USBN ke dalam Aplikasi Dapodik. 
Maka dalam rangka terus meningkatkan kualitas data dan mendorong segera di entrikannya data nilai rapor, US/USBN, telah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan Aplikasi Dapodik versi 2017 dengan dirilisnya pembaruan Aplikasi Dapodik Versi 2017c . tim pengembang Aplikasi Dapodik meng-apresiasi peran aktif dari pada Operator Dapodik yang telah melaporkan temuan-temuanya, dimana laporan ini sangat berharga dan dibutuhkan oleh tim pengembang dalam melakukan pembenahan terhadapat Aplikasi Dapodik. 

Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi Dapodik 2017c adalah sebagai berikut:

[Pembaruan] Penambahan peran wali kelas untuk penginputan nilai
[Pembaruan] Pembukaan rombongan belajar selain kelas utama untuk penginputan nilai
[Pembaruan] Pembukaan menu input Nilai untuk jenjang SD dan SLB
[Pembaruan] Penambahan tingkat Kelompok A dan Kelompok B khusus jenjang SLB untuk mengakomodir TKLB
[Pembaruan] Pembukaan login 5 semester sebelumnya
[Pembaruan] Penambahan fitur export dan import nilai rapor dan nilai US/USBN
[Pembaruan] Penambahan fitur untuk berpindah template dari nilai rapor ke US/USBN dan sebaliknya
[Pembaruan] Penambahan menu Tentang untuk menjelaskan aplikasi dapodik
[Perbaikan] Perbaikan format Kurikulum 2006 untuk nilai US/USBN untuk jenjang SD, SMP dan SLB
[Perbaikan] Perbaikan format Kurikulum 2006 untuk nilai Rapor untuk jenjang SD, SMP dan SLB
[Perbaikan] Perbaikan sinkronisasi nilai untuk jenjang SD, SMP dan SLB
[Perbaikan] Perbaikan bugs ketika menyalin mata evaluasi

Untuk melakukan update/pembaruan versi aplikasi menjadi Aplikasi Dapodik 2017 c dapat dilakukan dengan menggunakan:

1. UPDATER Aplikasi Dapodik 2017c
langkah-langkahnya sebagai berikut:
  1. Unduh file UPDATER Aplikasi Dapodik 2017c pada : link unduhan updater Aplikasi Dapodik v2017c
  2. Lakukan installasi sampai dengan selesai.
  3. Lakukan refresh (Ctrl + F5).

2. Pembaruan Online
Untuk melakukan pembaruan secara online, langkah-langkahnya sebagai berikut:
  1. Pastikan komputer terkoneksi internet.
  2. Silahkan login pada Aplikasi Dapodik (Versi 2017.b)
  3. Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.
  4. Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik 2017c) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
  5. Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
  6. Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.

Pembaruan Aplikasi Dapodik 2017c dilakukan untuk membenahi masalah yang berhubungan dengan entri data nilai rapor, US/USBN. Dan berikut adalah beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum melakukan input data nilai rapor:
  1. Pastikan telah sukses melakukan update/pembaruan ke Aplikasi Dapodik versi 2017c.
  2. Lakukan sinkronisasi. Sinkronisasi ini dimaksudkan agar semua referensi semester yang dibutuhkan turun ke Aplikasi Dapodik, sehingga mengaktifkan pilihan semester ganjil dan genap Tahun 2014/2015, semester ganjil dan genap Tahun 2015/2016, serta semester ganjil dan genap Tahun 2016/2017.
  3. Generate Prefill Rapor. Proses generate prefill rapor harus dilakukan agar data pembelajaran dan data anggota rombel dari semester-semester terdahulu masuk ke Aplikasi Dapodik.
  4. Periksa kelengkapan data anggota rombel dan data pembelajaran pada semester dimana akan dilakukan proses entri data nilai.
  5. Pastikan akun guru mata pelajaran dan wali kelas telah aktif dan dapat login ke Aplikasi Dapodik.

Informasi cara penggunaan lebih lengkap dapat dipelajari pada Panduan Teknis Aplikasi Dapodik Versi 2017.c

Tuesday, May 9, 2017

Pembaruan Aplikasi Dapodik 2017b


Kemdkbud telah merilis pembaruan Aplikasi Dapodik 2017 yaitu Versi 2017b. Pada versi 2017b ini telah ditambahkan fitur nilai Rapor dan nilai US/USBN. 
Adapun pembaruan dan perbaikan Aplikasi Dapodik 2017b selengkapnya adalah sebagai berikut:

[Pembaruan] Penambahan Menu untuk menginput nilai rapor peserta didik
[Pembaruan] Penambahan tombol untuk memasukan prefill anggota rombel terdahulu
[Perbaikan] Pembukaan pembuatan akun PTK untuk Non Induk
Untuk melakukan update /pembaruan versi aplikasi menjadi Aplikasi Dapodik 2017b dapat dilakukan dengan menggunakan

1) UPDATER Aplikasi Dapodik 2017b

Bagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2017 dan Versi 2017a dapat melakukan pembaruan menjadi Versi 2017b dengan menggunakan Updater Aplikasi Dapodik 2017b, langkah-langkahnya sebagai berikut:

2. Pembaruan online

Bagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2017 dan Versi 2017a juga dapat melakukan pembaruan menjadi Versi 2017b dengan cara pembaruan secara online, langkah-langkahnya sebagai berikut:
  • Pastikan komputer terkoneksi internet.
  • Silahkan login pada Aplikasi Dapodik Versi 2017 atau Versi 2017a
  • Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.
  • Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik 2017b) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
  • Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
  • Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.

Dengan adanya fitur input nilai Rapor dan nilai US/USBN maka data proses pengiriman data pada waktu sinkronisasi akan bertambah besar. 
Oleh karenanya untuk memperlancar proses sinkronisasi khususnya sinkronisasi nilai disarankan untuk melakukan sinkronisasi secara bertahap dan tidak harus menunggu sampai dengan input nilai selesai seluruhnya. 
Prioritaskan input nilai semester ganjil tahun pelajaran 2016/2017.

Thursday, May 4, 2017

Soal UKK IPS Kelas V

I. Beri tanda silang (x) pada jawaban yang kamu anggap benar.
1. Pedagang Eropa yang datang pertama kali memasuki wilayah Nusantara adalah . . . .
a. Portugis dan Italia
b. Portugis dan Spanyol
c. Portugis dan Belanda
d. Portugis dan Inggris
2. Kedatangan bangsa Belanda ke Nusantara dimulai pada tahun . . . .
a. 1586
b. 1590
c. 1596
d. 1598
3. VOC didirikan pada tahun 1602 dan dipimpin oleh . . . .
a. Pieter Both
b. Jenderal de Kock
c. Dr. Snouck Hurgronje
d. Jenderal Daendels
4. Alasan didirikannya VOC adalah . . . .
a. mencegah adanya persaingan dagang antara pedagang Belanda dan pedagang asing lainnya
b. menutup jalan dagang negara lain, selain Belanda
c. mengeruk keuntungan sebesar-besarnya bagi pedagang Portugis
d. menjalin kerja sama dagang dengan pedagang pribumi
5. Perlawanan rakyat Maluku terhadap penjajahan Belanda dipimpin oleh . . . .
a. Pangeran Antasari
b. Tuanku Imam Bonjol
c. Pangeran Diponegoro
d. Kapitan Pattimura
6. Penyebab terjadinya Perang Padri tahun 1821-1837 adalah . . . .
a. Belanda menyerang kaum adat
b. adanya pertentangan antara kaum Islam dan kaum adat
c. adanya kerja sama antara kaum Padri dan kaum adat
d. Belanda mengingkari perjanjian dengan kaum Padri
7. Berikut ini adalah teman-teman yang membantu perlawanan Pangeran Diponegoro, kecuali . . . .
a. Patih Danureja IV c. Kiai Maja
b. Pangeran Mangkubumi d. Sentot Alibasya
8. Setelah Pangeran Hidayat ditangkap, perlawanan terhadap Belanda di Banjar dilanjutkan oleh . . . .
a. Pangeran Tamjidillah
b. Pangeran Antasari
c. Pangeran Diponegoro
d. Pangeran Mangkubumi
9. Berikut ini adalah kerajaan-kerajaan yang ada di Bali, kecuali . . . .
a. Karang Asem
b. Buleleng
c. Gianjar
d. Banjar
10. Pemimpin perlawanan rakyat Aceh di daerah Pidie adalah . . . .
a. Cut Nyak Din
b. Teungku Cik Di Tiro
c. Teuku Umar
d. Panglima Polim
11. Seorang misionaris ahli agama Islam yang dikirim Belanda untuk mempelajari adat istiadat rakyat Aceh adalah . . . .
a. Dr. Snouck Hurgronje
b. Jenderal Kohler
c. Raffles
d. Jan Pieterszoon Coen
12. Sikap dari tokoh perjuangan bangsa yang patut dicontoh adalah . . . .
a. mementingkan diri sendiri
b. membela rakyat demi jabatan
c. merelakan berbagai kepentingan pribadi untuk membela rakyat
d. cepat menyerah
13. Tokoh perintis kemajuan wanita Indonesia dari Jepara dengan perjuangan emansipasi wanita adalah . . . .
a. Dewi Sartika
b. Martha Khristina Tiahahu
c. R.A. Kartini
d. Cut Nyak Dien
14. Sebagai penghargaan kepada R.A. Kartini, setiap tanggal . . . diperingati sebagai hari Kartini.
a. 4 Desember
b. 21 April
c. 17 Agustus
d. 10 November
15. Tokoh perempuan yang mendirikan Sakola Istri di Bandung adalah . . . .
a. Cut Nyak Dien
b. Dewi Sartika
c. R.A. Kartini
d. Inggit Garnasih153
16. Menurut Ki Hajar Dewantara, kemunduran dan kemerosotan rakyat Indonesia adalah akibat . . . .
a. agama yang berbeda-beda
b. suku bangsa yang terlalu banyak
c. masalah pendidikan yang belum ditangani dengan baik
d. ekonomi yang merosot
17. Seorang Indo keturunan campuran Belanda-Indonesia yang menentang penjajahan Belanda dan mendirikan Partai Indische Partij adalah . . . .
a. Danudirdja Setiabudhi
b. Ki Hajar Dewantara
c. Dr. Cipto Mangunkusumo
d. Husni Thamrin
18. Tokoh dari Kota Solo yang memperjuangkan pedagang pribumi dari tekanan Belanda adalah . . . .
a. Dr. Sutomo
b. Haji Samanhudi
c. Husni Thamrin
d. Douwes Dekker
19. Tokoh nasionalis yang mengajukan mosi agar istilah Nederlands Indie diganti menjadi Indonesia adalah . . . .
a. Husni Thamrin
b. Otto Iskandardinata
c. Haji Samanhudi
d. Ir. Soekarno
20. Otto Iskandadinata adalah tokoh pendiri . . . .
a. Paguyuban Pekalongan
b. Paguyuban Betawi
c. Paguyuban Bandung
d. Paguyuban Pasundan
21. Kedatangan Jepang ke Indonesia semula disambut gembira oleh bangsa Indonesia sebagai . . . .
a. pedagang besar di Asia
b. pelindung Asia
c. pembebas penjajahan Portugis
d. pembebas penjajahan Belanda
22. Jepang menerapkan sistem romusa untuk tujuan . . . .
a. memenuhi kebutuhan hidup dan perang dengan Sekutu
b. meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia
c. meningkatkan pertahanan Indonesia
d. mendidik rakyat Indonesia untuk bekerja keras
23. Yang mengajukan pembentukan pasukan Pembela Tanah Air (Peta) kepada Jepang adalah . . . .
a. Dr. Sutomo
b. Gatot mangkupraja
c. Ir. Soekarno
d. Moh. Hatta
24. Berikut ini adalah bentuk perlawanan rakyat Indonesia terhadap Jepang, kecuali . . . .
a. melalui perjuangan organisasi yang dibentuk oleh Jepang
b. melalui pergerakan bawah tanah
c. melalui perjuangan yang dilakukan rakyat
d. melalui perjuangan organisasi yang dibentuk Belanda
25. Berikut ini adalah pemimpin Putera (Perjuangan Pusat Tenaga Rakyat), kecuali . . . .
a. Moh. Toha
b. Moh. Hatta
c. Ir. Soekarno
d. Ki Hajar Dewantara
26. Sidang BPUPKI dilakukan sebanyak . . . kali.
a. 1
b. 2
c. 3
d. 4
27. Panitia kecil yang diketuai Ir. Soekarno dan menghasilkan Piagam Jakarta adalah . . . .
a. Panitia Pembela Tanah Air
b. Panitia Sembilan
c. Panitia Perancang UUD
d. Panitia Ekonomi dan Keuangan
28. Lembaga yang meneruskan tugas BPUPKI adalah . . . .
a. Heiho
b. Putera
c. Peta
d. PPKI
29. Berikut ini adalah perumus Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, kecuali . . . .
a. Mr. Achmad Soebardjo
b. Ir. Soekarno
c. Moh. Hatta
d. Chaerul Saleh
30. Seorang Perwira Angkatan Laut Jepang yang meminjamkan rumahnya sebagai tempat perumusan naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia adalah . . . .
a. Tadashi Maeda
b. Yamamoto
c. Terauci
d. Nishimura
31. Berikut ini peristiwa-peristiwa di daerah dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia, kecuali . . . .
a. Bandung Lautan Api
b. Pertempuran Ambarawa
c. Pertempuran Medan Area
d. Perang Puputan
32. Pertempuran besar di Surabaya yang dipimpin oleh Bung Tomo terjadi pada tanggal . . . .
a. 10 Januari 1945
b. 10 Maret 1945
c. 10 November 1945
d. 10 Desember 1945
33. Pada Tanggal 21 Juli 1947, Belanda menyerang secara serentak daerah-daerah Indonesia. Peristiwa itu dikenal sebagai . . . .
a. Agresi Militer Belanda I
b. Agresi Militer Belanda II
c. Agresi Militer Belanda III
d. Agresi Militer Belanda IV
34. Berikut ini adalah negara-negara anggota Komisi Tiga Negara (KTN), kecuali . . . .
a. Australia
b. Jerman
c. Belgia
d. Amerika Serikat
35. Sebelum Kota Jakarta, ibu kota negara Indonesia adalah Kota. . . .
a. Bandung
b. Surabaya
c. Yogyakarta
d. Padang

B. Isilah titik-titik berikut ini dengan benar!
1. VOC singkatan dari . . . .
2. Pemimpin kaum Padri adalah . . . .
3. Hak Raja Bali merampas perahu yang terdampar di wilayahnya, disebut . . . .
4. Tulisan R.A. Kartini yang dikumpulkan dan akhirnya diterbitkan menjadi buku berjudul . . . .
5. Perjuangan dari Gerakan 3A dipimpin oleh . . . .
6. BPUPKI dalam bahasa Jepang disebut . . . .
7. Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan pada tanggal . . . .
8. PPKI singkatan dari . . . .
9. Panglima Tentara Jepang di wilayah Asia Tenggara bernama . . . .
10. Tokoh bangsa Indonesia memberikan teladan yang baik bahwa segala masalah dapat diselesaikan dengan cara . . . .
11. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta diculik para pemuda pejuang ke daerah Karawang, tepatnya di . . . .
12. Gelar Proklamator Kemerdekaan Indonesia diberikan kepada . . . .
13. Bendera Pusaka Merah Putih dijahit oleh . . . .
14. Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia adalah salah satu bagian dari . . . .
15. Naskah proklamasi diketik oleh . . . .
16. NICA singkatan dari . . . .
17. Pertempuran rakyat Medan terhadap pasukan Sekutu dikenal sebagai pertempuran . . . .
18. Perundingan Belanda dan Indonesia yang melahirkan Perjanjian Renville dilakukan di . . . .
19. Agresi Militer Belanda II terjadi pada tanggal . . . .
20. Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Bukittinggi Sumatra Barat dipimpin oleh . . . .

C. Jawab soal-soal berikut ini dengan singkat dan jelas!
1. Jelaskan siasat perang Belanda pada saat menghadapi pasukan Pangeran Diponegoro!
2. Mengapa kedatangan Jepang pada akhirnya menimbulkan kebencian rakyat Indonesia?
3. Sebutkan 3 macam perlawanan rakyat Indonesia terhadap pendudukan Jepang!
4. Tulis isi dari Piagam Jakarta!
5. Bagaimana cara kita menghargai jasa tokoh pejuang dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia?
6. Siapakah Latif Hendraningrat itu?
7. Mengapa Laksamana Tadashi Maeda mau membantu perjuangan bangsa Indonesia?
8. Sebutkan apa saja tujuan negara Indonesia!
9. Mengapa pada tanggal 10 November diperingati sebagai hari Pahlawan?
10. Mengapa PBB mau membantu persengketaan antara Indonesia dengan Belanda?

Download Kisi-Kisi USBN SMA MA TP 2017/2018

Berikut ini kami berikan kisi kisi USBN SMA MA TP 2017/2018 yang kami dapatkan dari bsnp-indonesia.org, silakan didownload. Kisi-kisi USBN S...