Showing posts with label Sertifikasi Guru. Show all posts
Showing posts with label Sertifikasi Guru. Show all posts

Wednesday, June 28, 2017

Kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2017

Pada tahun 2017 pelaksanaan sertifikasi guru melalui PLPG mengalami perubahan struktur kurikulum:

  • On (Pembekalan materi secara daring selama 2 bulan) 
  • In (Tatap Muka, 100 JP), meliputi: laporan hasil pembekalan, pendalaman materi, workshop, peer teaching, dan ujian akhir PLPG. 
  • Persyaratan peserta, uji kompetensi dan syarat kelulusan sama dengan tahun 2016 
Download :

Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016

Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016

Pasal 1
1. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang diangkat sebelum tahun 2016.
2. Konsorsium Sertifikasi Guru yang selanjutnya disingkat KSG adalah tim pengendali mutu pelaksanaan sertifikasi guru.
3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat PLPG adalah salah satu pola sertifikasi guru yang diangkat sebelum Tahun 2016 yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
4. Uji Kompetensi Guru yang selanjutnya disingkat UKG adalah uji kompetensi untuk menguji penguasaan guru terhadap kompetensi profesional dan pedagogik yang dilaksanakan pada awal PLPG dan pada akhir PLPG.

Pasal 2
(1) Sertifikasi dimaksudkan sebagai pemenuhan syarat bagi guru untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui PLPG yang diakhiri dengan UKG.
(3) PLPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan sampai dengan tahun 2019 oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.
(4) UKG pada akhir PLPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan sampai dengan tahun 2021 oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.

Pasal 3
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan kuota peserta sertifikasi setiap tahun.

Pasal 4
Sertifikasi diikuti oleh guru yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b. berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap;
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. terdaftar pada Daftar Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
e. telah mengikuti UKG sebelum PLPG, khusus bagi guru yang diangkat setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan sampai dengan 31 Desember 2015 memiliki hasil UKG sebelum PLPG dengan nilai paling rendah 55.

Pasal 5
(1) Penyelenggaraan PLPG meliputi:
a. pendalaman materi;
b. pembelajaran berpusat pada peserta didik (studentcentered learning);
c. praktik mengajar; dan
d. uji kinerja.
(2) PLPG dapat dilaksanakan di dalam dan/atau di luar kampus yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.
(3) Penilaian PLPG mencakup 4 (empat) kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
(4) Guru yang mengikuti PLPG dinyatakan memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila memperoleh nilai paling rendah “baik”.
(5) Guru yang memiliki nilai UKG pada awal PLPG paling rendah 80 dan memperoleh nilai PLPG paling rendah “baik” sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberi sertifikat pendidik langsung oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara tanpa mengikuti UKG pada akhir PLPG.

Pasal 6
(1) UKG pada akhir PLPG diikuti oleh guru yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(2) Guru yang belum memperoleh nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dapat mengikuti Ujian Ulang PLPG paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah melakukan belajar mandiri tanpa melalui proses PLPG lagi.
(3) UKG pada akhir PLPG dilaksanakan melalui ujian dalam jejaring atau tes tertulis.-5-
(4) Penyelenggaraan UKG pada akhir PLPG bertempat di lembaga pendidikan tenaga kependidikan atau di tempat lain yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.
(5) Guru dinyatakan lulus UKG pada akhir PLPG apabila memperoleh nilai paling rendah 80 (delapan puluh).
(6) Hasil UKG pada akhir PLPG diumumkan secara terbuka oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara program sertifikasi.
(7) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhak mendapatkan sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.

Pasal 7
(1) Guru yang tidak lulus dalam pelaksanaan UKG pada akhir PLPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat mengikuti ujian kembali pada tahun berikutnya.
(2) Guru yang tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti kembali UKG pada akhir PLPG paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
(3) Keikutsertaan UKG pada akhir PLPG sebagaimana dimaksud ayat (2) satu kali setiap semester terhitung sejak tahun berikutnya setelah mengikuti PLPG.

Pasal 8
(1) Biaya pelaksanaan PLPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kecuali biaya transportasi pulang pergi peserta yang menjadi tanggungjawab peserta.
(2) Biaya pelaksanaan UKG pada akhir PLPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dibebankan pada APBN kecuali biaya personal.

Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sertifikasi bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2016 diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang menangani guru dan tenaga kependidikan.

Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 220) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Download :
Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016

Wednesday, June 7, 2017

Seleksi PPG Pra Jabatan dan Dalam Jabatan Bersubsidi Tahun 2017 Gelombang Kedua

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan bersubsidi (bantuan pendidikan) yang dirancang untuk menghasilkan guru profesional dengan bergelar “Gr”. Terkait hal tersebut, Direktorat Pembelajaran Ditjen Belmawa membuka pendaftaran gelombang kedua seleksi calon peserta PPG Pra Jabatan Bersubsidi. Putra-putri terbaik bangsa yang berminat dan berbakat menjadi guru profesional berkesempatan mengikuti seleksi ini.
Program Studi/Jurusan PPG yang dibuka dalam pendaftaran gelombang kedua meliputi:
  1. Teknik Elektronika
  2. Teknik Elektro
  3. Teknik Otomotif
  4. Teknik Mesin
  5. Teknik Kimia
  6. Teknologi Penangkapan Ikan
  7. Agribisnis Produksi Ternak
  8. Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian & Perikanan
  9. Kepariwisataan
  10. Agribisnis Produksi Tanaman
  11. Pendidikan Anak Usia Dini
  12. Matematika
  13. Bahasa Inggris
  14. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
  15. Pendidikan Luar Biasa
Pendaftaran PPG Prajabatan bersubsidi gelombang kedua dimulai tanggal 31 Mei s.d. 12 Juni 2017.
Direktorat Pembelajaran akan melakukan verifikasi data peserta seleksi dan hasilnya diumumkan pada tanggal 13 Juni 2017. Bagi mereka yang dinyatakan memenuhi persyaratan tersebut, berhak mengikuti Seleksi PPG Pra Jabatan Bersubsidi.

Seleksi peserta PPG Pra Jabatan Bersubsidi akan dilaksanakan pada tanggal 16 - 17 Juni 2017 secara online, di LPTK yang ditetapkan. Hasil seleksi online akan diumumkan pada tanggal 20 Juni 2017. Bagi mereka yang dinyatakan lulus seleksi online akan mengikuti tahapan seleksi minat, bakat dan kepribadian, yang akan diumumkan kemudian.

Peserta seleksi PPG Prajabatan Bersubsidi gelombang pertama yang telah mengikuti seleksi secara online, tidak diperkenankan untuk melakukan pendaftaran kembali di gelombang kedua. Sehubungan dengan hal tersebut, pengumuman Hasil seleksi online PPG Prajabatan Bersubsidi gelombang pertama akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman gelombang kedua pada tanggal 20 Juni 2017. Bagi mereka yang dinyatakan lulus seleksi online akan mengikuti tahapan seleksi minat, bakat dan kepribadian, yang akan diumumkan kemudian.

Untuk lebih jelasnya apa saja persyaratan  PPG Pra Jabatan dan Dalam Jabatan Bersubsidi Tahun 2017 Gelombang Kedua silakan kunjungi http://ppg.ristekdikti.go.id/daftar/index.php/pendaftaran/formulir/index

Demikian Pengumuman Seleksi PPG Pra Jabatan Bersubsidi Tahun 2017 Gelombang Kedua. Semoga bermanfaat

Wednesday, April 5, 2017

Peserta UTN Ulang 1 tahun 2017

Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) Ulang I, adalah peserta PLPG yang belum lulus UKG (yang belum mencapai nilai UTN 80) setelah PLPG tahun 2016, adapun pelaksanaannya dijadwalkan pada tanggal 25 s.d 29 April 2017, dan cetak kartu peserta ujian dapat dilakukan oleh guru yang bersangkutan, setelah penempatan peserta selesai ke Tempat Uji Kompetensi (TUK) oleh LPMP Jawa Timur.

daftar nama peserta UTN Ulang 1 tahun 2017 [Download]

Baca juga ;
Calon Peserta dan Peserta Sertifikasi Guru tahun 2017
Cek Peserta Sertifikasi Guru tahun 2017

Peserta dan Calon Peserta Sertifikasi Guru tahun 2017

Penetapan Peserta dan Calon Peserta Sertifikasi Guru tahun 2017, menggunakan hasil verifikasi calon peserta tahun 2016 dan dibagi menjadi dua kelompok:
  1. Peserta yang telah memenuhi syarat dengan status sudah disetujui A1 pada tahun 2016, dan nilai UKG diatas 65,48.
  2. Peserta tidak lulus PLPG 2016 dengan status akhir selain TL (tidak lulus) dan Gugur Tanpa Alasan .

Sebagai data awal calon peserta di Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) adalah sesuai dengan informasi database Dapodiknas dan Server UKG dan SOP Sertifikasi Guru Tahun 2017 pada Buku 1 (pedoman penetapan peserta)

Peserta Sertifikasi Guru tahun 2017 [Download]
Calon Peserta Sertifikasi Guru tahun 2017 [Download]

Baca juga ;

Wednesday, March 29, 2017

Cek Calon Peserta Sergur 2017

Penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2017 menggunakan hasil verifikasi calon peserta tahun 2016 dan calon dibagi menjadi dua kelompok berikut :
  1. Calon peserta dengan status verifikasi tahn 2016 adalah sudah disetujui A1, diambil sesuai kuota. Selanjutnya status verifikasi sekarang bagi kelompok ini disebut peserta.
  2. Peserta tidak lulus PLPG dengan status akhir selain TL (tidak lulus) dan GTA (gugur tanpa alasan). Status verifikasi sekarang kelompok ini disebut calon peserta.
Bagi kelompok status verifikasi peserta, harap memastikan berkas masih lengkap di LPMP, silahkan berkoordinasi dengan Dinas Kab/Kota atau Propinsi bagi guru dikmen.

Sedangkan bagi kelompok status verifikasi calon peserta silahkan melengkapi ulang berkas dokumen untuk sertifikasi ke Dinas Kabupaten/Kota masing masing dan Dinas Propinsi bagi guru dikmen.

Cek Informasi Detail Peserta Sertifikasi Guru 2017 Disini

Monday, September 12, 2016

Daftar Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016

Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan melalui pola PLPG dan Portofolio.


Bidang studi sertifikasi sesuai mapel UKG 2015.

Persyaratan dan ketentuan penetapan peserta silahkan unduh Buku 1 Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 Disini

Informasi Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 Disini

Kisi-kisi Materi PLPG 2016 Disini

Tahap verifikasi calon peserta sudah berkahir tgl. 15 Mei 2016. Tahap verifikasi calon peserta selanjutnya adalah :


1. Verifikasi berkas di LPMP untuk persetujuan dokumen A1.

2. Penentuan kuota peserta sertifikasi guru 2016. Prioritas penetapan kuota : TMT guru sebelum 31 Desember 2005, TMT guru mulai 31 Desember 2005, skor UKG 2015, usia, dan masa kerja. Kuota nasional tahun 2016 sebanyak 68,992 peserta dan 267 peserta dari SILN

3. Cetak dokumen A1.

4. Penentuan tempat pelaksanaan PLPG di LPTK yang sudah ditetapkan (dalam proses).

    Download Kisi-Kisi USBN SMA MA TP 2017/2018

    Berikut ini kami berikan kisi kisi USBN SMA MA TP 2017/2018 yang kami dapatkan dari bsnp-indonesia.org, silakan didownload. Kisi-kisi USBN S...