Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Kemendagri sedang menyiapkan beragam perangkat dalam rangka penerapan kebijakan tersebut di 50 kota.
Demikian disampaikan Mendagri, Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senin (29/2). “Untuk tahun ini kita sudah melakukan persiapan untuk 50 kota,” ujarnya.
Tjahjo mengatakan, pihaknya dalam penerapan kebijakan tersebut telah mengadopsi 10 daerah tingkat (Dati) II. Pasalnya, kesepuluh Dati II itu telah memiliki inisiatif untuk mendata identitas anak. Daerah yang telah menerapkan KIA antara lain Malang, Depok, Pangkal Pinang, Makassar, dan Kabupaten Bantul. Dikatakan Tjahjo, Permendagri yang diterbitkan berskala nasional. Dengan begitu, semua anak di Indonesia mesti dibuatkan KIA oleh orang tua masing-masing.
Mantan anggota DPR periode 2009-2014 itu mengatakan, dengan memiliki KIA bagi anak berusia 13 tahun, setidaknya sudah beranjak di SLTP dapat memiliki tabungan pribadi. Menurutnya, bila di sekolah, anak ingin memiliki tabungan mesti menggunakan KTP orang tua, dengan memiliki KIA dapat langsung memenuhi persyaratan membuat rekening tabungan.
“Jadi bisa bermanfaat buat mengurus apa-apalah. Kan di samping kartu pelajar dia punya kartu identitas,” ujarnya.
Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts
Friday, August 4, 2017
Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)
Kementerianian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan seluruh anak di Indonesia untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu ini mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun dikhususkan bagi anak di bawah umur.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. Di mana, KIA berlaku sesuai batas usia anak, yakni anak usia 0-5 tahun dan anak berusia 5-17 tahun.
Khusus anak dari warga negara Indonesia (WNI), KIA diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.
Sedangkan anak yang sudah berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
Kewajiban tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. Di mana, KIA berlaku sesuai batas usia anak, yakni anak usia 0-5 tahun dan anak berusia 5-17 tahun.
Khusus anak dari warga negara Indonesia (WNI), KIA diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.
Sedangkan anak yang sudah berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
- KK asli orang tua/wali; dan
- KTP elektronik asli kedua orangtuanya/wali.
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
- KK asli orangtua/wali
- KTP elektronik asli kedua orangtuanya/wali
- Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi
- KK Asli orang tua/wali
- KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
- Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
- Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.
Subscribe to:
Posts (Atom)
Download Kisi-Kisi USBN SMA MA TP 2017/2018
Berikut ini kami berikan kisi kisi USBN SMA MA TP 2017/2018 yang kami dapatkan dari bsnp-indonesia.org, silakan didownload. Kisi-kisi USBN S...
-
Apakah Program Indonesia Pintar sama dengan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM)? Apa persamaan dan perbedaannya? Persamaan: Program BSM (200...
-
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempersembahkan Buku Bahan Bacaan Literasi Cerita Rakyat yang ...
-
Pada abad ke-21 ini, kemampuan berliterasi peserta didik berkaitan erat dengan tuntutan keterampilan membaca yang berujung pada kemampuan me...

