Friday, August 12, 2016

PTKP Tahun 2016 Terbaru

PTKP (Penghasilan tidak kena pajak) tahun 2016 dinaikkan kembali. Kenaikan PTKP 2016 terbilang cukup cepat mengingat pada tahun 2015 pemerintah juga sempat menaikkan besarnya PTKP sebagai pengurang dalam perhitungan pajak penghasilan.


Kenaikan PTKP 2016 ini tentu merupakan kabar gembira, karena dengan demikian pajak penghasilan yang dipotong untuk karyawan menjadi lebih kecil. Selain itu, aturan PTKP terbaru ini berlaku surut untuk tahun 2016. Yang artinya perhitungan PTKP ini berlaku dari awal bulan Januari 2016.

Berapa PTKP Tahun 2016?

Besaran PTKP
Tahun 2015 (Rp)
Tahun 2016 (Rp)
Diri WP orang pribadi
36 Juta
54 Juta
Tambahan untuk WP Kawin
3 Juta
4,5 Juta
Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
36 Juta
54 Juta
Tambahan untuk setiap tanggungan
3 Juta
4,5 Juta

PTKP 2016 naik sebesar 50% dibandingkan dengan PTKP 2015. Jika pada tahun 2015 untuk pegawai dengan status TK/0 PTKP-nya sebesar Rp 36.000.000 maka untuk tahun 2016 ini PTKP naik menjadi Rp 54.000.000. Selengkapnya lihat tabel berikut

Sehingga besarnya PTKP berdasarkan status PTKP akan sesuai dengan tabel berikut :

Status PTKP Besarnya PTKP
TK/0  54.000.000
TK/1 58.500.000
TK/2 63.000.000
TK/3 67.500.000
K/0 58.500.000
K/1 63.000.000
K/2 67.500.000
K/3 72.000.000
K/I/0 112.500.000
K/I/1117.000.000
K/I/2121.500.000
K/I/3130.500.000

Dasar hukum atas kenaikan PTKP adalah PMK Nomor 101/PMK.010/2016 Tanggal 22 Juni 2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Sumber : pajakbro,com

Thursday, August 11, 2016

Lomba Video Pendek Tahun 2016

Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71, Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Biro KLM Kemdikbud) menyelenggarakan lomba video pendek dengan mengangkat tema: “Sekolahku Masa Depanku”, yang mencerminkan antara lain:

• Semangat revolusi mental (gotong royong, integritas dan etos kerja)
• Penumbuhan budi pekerti
• Pelaku pendidikan dan kebudayaan yang memiliki karya nyata
• Pembelajaran yang kreatif
• Semangat nasionalisme
• Sekolah aman dan menyenangkan

Kriteria Lomba:
• Lomba diikuti oleh: siswa tingkat SMA/SMK/Sederajat berdomisili di Indonesia (individu dan/atau kelompok);
• Merupakan karya asli (orisinal), tidak duplikasi, tidak mengandung unsur SARA, kekerasan, pornografi dan menjaga hak pribadi;
• Karya belum pernah menang dalam lomba sejenis dan tidak sedang disertakan dalam lomba lainnya;
• Durasi video maksimal 2 menit dengan format video (.mp4) dan diunggah ke youtube dengan menuliskan judul: LOMBA VIDEO PENDEK KEMDIKBUD Sekolahku Masa Depanku – (judul
video);
• Peserta lomba dapat mengirimkan maksimal 3 karya jenis reportase/jurnalisme siswa/non-drama;
• Peserta membagikan tautan youtube ke kanal facebook dan twitter dengan mention akun fanpage Kemdikbud.RI dan twitter @Kemdikbud_RI dengan tagar #kerjanyata #sekolahkumasadepanku ;
• Peserta mengirimkan tautan video dan identitas peserta (individu/kelompok) berupa nama, sekolah, alamat sekolah, no telp/HP, NISN ke email: publikasi.bklm@kemdikbud.go.id paling lambat tgl 30
Agustus 2016 pukul 24.00 WIB;
• Kemendikbud berhak menggunakan atau mempublikasikan video yang masuk ke panitia untuk kepentingan nonkomersial;
• Seluruh video pendek yang dikirimkan, sepenuhnya merupakan tanggung jawab pribadi peserta, panitia terbebas dari tuntutan apapun terkait video yang dikirimkan;
• Pengumuman hasil lomba melalui www.kemdikbud.go.id dan melalui media sosial Kemdikbud tanggal 15 September 2016;
• Dua puluh lima pemenang juara I, II, III, dan harapan berhak atas piagam penghargaan dari Mendikbud dan menerima hadiah (di potong pajak):

  1. 3 pemenang juara I = @ Rp. 7.000.000,-
  2. 5 pememang juara II = @ Rp. 5.000.000,-
  3. 7 pemenang juara III = @ Rp. 3.000.000,-
  4. 10 pemenang harapan = @ Rp. 2.000.000,-

• Tim juri berasal dari praktisi. Tim juri berhak membatalkan karya video pendek yang menjadi pemenang apabila dikemudian hari ditemukan pelanggaran hak cipta;
• Hasil keputusan juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Aplikasi Dapodik 2016a

Aplikasi Dapodik 2016 yang telah diluncurkan beberapa waktu yang lalu telah dilakukan beberapa pembaruan dan perbaikan sebagai tindak lanjut ditemukan dan dilaporkannya beberapa bug/kesalahan pada aplikasi. Maka saat ini telah dirilis pembaruan Aplikasi Dapodik 2016 yaitu Versi 2016a. Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi Dapodik 2016a adalah sebagai berikut:

[Pembaruan] Pengaktifan tambah PTK khusus wilayah provinsi Papua, Papua Barat dan SILN
[Pembaruan] Penambahan beberapa aturan di validasi
[Pembaruan] Pembukaan validasi khusus jenjang SDLB, SMPLB, SMLB dan SLB
[Perbaikan] Bug ketika mengunduh profil sekolah
[Perbaikan] Bug pada JJM wakasek, kepala perpustakaan, kepala laboratorium pada unduhan profil sekolah
[Perbaikan] Bug pada saat service database tidak berjalan
[Perbaikan] Bug pada saat mapping anggota rombel yang sudah ada sebelumnya
[Perbaikan] Bug pada saat memilih kurikulum SMLB
[Perbaikan] Bug trigger pada saat mengubah email PTK yang merangkap menjadi Operator Sekolah
[Perbaikan] Bug pada pembelajaran ketika PTK sudah di keluarkan atau di hapus
[Perbaikan] Konten help/bantuan PTK dan Peserta Didik
[Perbaikan] Menampilkan kurikulum SLB pada Rombongan Belajar
Pada saat ini yang telah tersedia adalah update/pembaruan Aplikasi Dapodik 2016 menjadi Aplikasi Dapodik 2016a melalui pembaruan On Line .

Pembaruan/update secara on line dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :

a. Pastikan komputer terkoneksi internet.
b. Silahkan login pada Aplikasi Dapodik 2016
c. Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol "Cek Pembaruan".
d. Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik 2016a ) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!

e. Klik tombol "Lanjutkan", maka sistem akan melakukan update pembaruan.
f. Setelah proses selesai, klik tombol "Muat ulang halaman sekarang".

Demikian informasi cara update dapodik 2016a. Semoga bermanfaat.

Thursday, June 2, 2016

Kartu Indonesia Pintar [KIP] tahun 2016

Apa tujuan dari Program Indonesia Pintar Melalui KIP?


  • Menghilangkan hambatan anak (usia sekolah) secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka  memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah.
  • Mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
  • Mendorong anak/siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah.
  • Membantu anak/siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
  • Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12  tahun).

Siapa saja sasaran penerima Kartu Indonesia Pintar/KIP?

Untuk tahun 2016, KIP akan diberikan kepada 19,5 juta anak usia sekolah (6-21 tahun)  baik dari keluarga/rumah tangga tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.

Apa saja kriteria/ siswa penerima KIP?

  • Penerima BSM dari keluarga pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014.
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima bantuan BSM.
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial.
  • /Anak/santri usia 6-21 tahun dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM Madrasah) melalui jalur usulan Madrasah.
  • Siswa Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/ bencana alam.
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015.

Berapa jumlah bantuan  Kartu Indonesia Pintar?




Perbedaan dan Persamaan PIP dengan BSM

Apakah Program Indonesia Pintar sama dengan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM)?

Apa persamaan dan perbedaannya?

Persamaan: 
Program BSM (2008-2014) disempurnakan melalui dan menjadi bagian dari Program Indonesia Pintar dan salah satunya merupakan program pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak yang berhak terutama dari keluarga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera/KKS dan kriteria lain yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui penerbitan KIP sebagai penanda/identitas bagi anak.

Perbedaan :

* Sumber : tnp2tk.go.id

Wednesday, June 1, 2016

Kalender Pendidikan 2016/2017 Jawa Timur

Kalender Pendidikan untuk TK/RA/BA/TKLB, SD/MI/SDLB, SMP/MTS/SMPLB, SMA/SMK/MA/SMALB, DAN SEDERAJAT tahun pelajaran 2016/2017 Jawa Timur

unduh dokumen, klik

Surat Edaran Nomor 07/D/SE/2016 tentang Pendataan Siswa Penerima KIP 2016

Surat Edaran Nomor 07/D/SE/2016 tentang Pendataan Siswa Penerima KIP tahun 2016

Unduh dokumen, klik

Download Kisi-Kisi USBN SMA MA TP 2017/2018

Berikut ini kami berikan kisi kisi USBN SMA MA TP 2017/2018 yang kami dapatkan dari bsnp-indonesia.org, silakan didownload. Kisi-kisi USBN S...