Thursday, September 8, 2016
Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang KI dan KD Pelajaran pada Kurikulum 2013
diberlakukannya Permendikbud No. 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 ini maka ketentuan yang mengatur tentang Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Muatan Pembelajaran dalam Struktur Kurikulum, Silabus, Pedoman Mata Pelajaran, dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana diatur dalam
Permendikbud No. 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah,
Permendikbud No. 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah,
Permendikbud No. 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan
Permendikbud No. 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Download
Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi pesertadidik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.
Download :
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi pesertadidik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.
Download :
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
Monday, August 29, 2016
Guru Pembelajar Online : Nilai UKG
Nilai Tinggi Kok Merah, Nilai Rendah Kok Hitam, Mengapa…??
(Sekedar menganalisa, kalau kurang pas monggo dikoreksi)
Bos, skor UKG saya 79 kok ada merahnya, sedangkan teman saya skor 68 kok hitam semua? Itulah pertanyaan yang banyak ditanyakan ketika beberapa hari ini guru-guru membuka Raport UKG melalui web Sim Guru Pembelajar.
Begini penjelasannya :
1. Hitam (Memenuhi) atau Merah (Tidak Memenuhi) bukan ditentukan oleh tinggi rendahnya skor UKG, tetapi ditentukan oleh tercapai atau tidaknya angka Kriteria Capaian Minimal (KCM >=55) dari tiap-tiap kelompok kompetensi (KK).
2. Nilai KK adalah rerata dari kompetensi pedagogic dan profesional. Dalam UKG 2015 ada 10 KK yang diujikan yang merupakan turunan dari Standar Kompetensi Guru (SKG).
3. Jadi, memperoleh nilai KK ‘sedikit’ di atas 55 tapi merata pada 10 KK sudah cukup untuk menghitamkan Raport UKG Anda. Demikian sebaliknya, memperoleh nilai KK ‘sangat tinggi’ tetapi hanya beberapa KK dari 10 KK, maka dipastikan akan memerahkan Raport UKG Anda.
4. Yang kita tidak tahu adalah, di mana saja sebaran nomor soal yang merupakan representasi kelompok kompetensi, karena soal di acak tiap-tiap peserta UKG.
5. Apapun hasil UKG Anda, marilah kita tetap terus menjadi Guru Pembelajar.
Sumber : Facebook
Guru Pembelajar Online : Tentang Guru Pembelajar
1. Istilah *Guru Pembelajar (GP)* : adalah sebutan utk kita sbg guru yg kemudian disebut sbg peserta. Mengapa kita disebut sbg Guru Pembelajar?
Karena pd prinsipnya pengembangan keprofesian harus berawal dr guru sendiri bukan dr luar guru/dinas.
2. Istilah *Daring*, kepanjangan dr *Dalam Jaringan*, sbg pengganti istilah online, jdi Daring = Online.
3. Istilah lain yaitu *Luring*=*Luar Jaringan*, sbg pengganti istilah offline, jdi Luring = Off line.
Istilah lain adalah Surel, yaitu Surat Elektronik, sbg pengganti email. Jdi *Surel = Email*
Mhn utk mensosialisasikan istilah Daring, Luring, dan Surel sbg pengganti Online, Offline dan Email.
4. *Setiap GP hrs menyelesaikan modul yg setara dg 60 JP*, 1 JP = 1 x 60 menit, yg dpt diselasaikn sekitar 1,5 bulan. 60 JP setara dg nilai 1 dlm Angka Kredit.
5. Ada *10 kompetensi yang harus dikuasai guru*. Kompetensi yg "warna merah" yg hrs diselesaikan oleh guru utk "diklik" maka akan muncul modul yg hrs dikerjakan...
6. *Ketentuan 10 kompetensi* yg _*"warna merah"*_ adalah :
8-10 : mengikuti full Tatap Muka
6-7 : mengikuti Kombinasi, Daring dn Tatap Muka
3-5 : mengikuti Daring
0-2 : sbg pendamping
7. *Star awal pelaksanaan* Program GP dimulai, ketika P4TK sdh "selesai" dlm menyiapkan Guru Pengampu/IN/Mentor, *(sekitar awal/akhir Agustus 2016).*
INFO PENTING......
Jumlah Modul di bawah KCM (Kriteria Capaian Minimal) 8 s.d 10 (Tatap Muka), 6 s.d 7 (Daring Kombinasi), 3 s.d 5 (Daring), 0 s.d 2 (Calon Instruktur)*
Ket : * berdasarkan kuota tiap wilayah
KETERANGAN ISI MODUL:
1. KK-A : tentang Karakteristik Peserta Didik
2. ĶK-B : tentang Dasar Pembelajaran yang Mendidik
3. KK-C : tentang Pengembangan Kurikulum
4. KK-D : tentang Pembelajaran yang Mendidik
5. KK-E : tentang TIK Dalam Pembelajaran
6. KK-F : tentang Potensi Peserta Didik
7. KK-G : tentang Komunikasi yang Efektif
8. KK-H : tentang Penilaian Pembelajaran
9. KK-I : tentang Manfaat Penilaial: Dalam
Pembelajaran
10. KK-J : tentang Refleksi Pembelajaran
Thursday, August 25, 2016
Guru Pembelajar Online : Cara Registrasi Akun Guru Pembelajar.
Cara registrasi akun guru pembelajar
1. Ketik : https://sim.gurupembelajar.id
2. Pilih registrasi akun
3. Ketik : no peserta UKG - ketik tgl lahir dg format : 00 Bulan 19.. (klik tab tanggal yg disediakan)
4. Centang saya bukan robot, pilih gambar sesuai perintah
5. Klik register
6. Anda akan memperoleh file dengan nama : akun-no ukg
7. klik kembali ke login
8. Buka file pdf yg sdh dikirim
9. ketik user name yg ada di file pdf, pada kotak yg ada tulisan email
10. Ketik kata sandi/password
11. Pilih login
SEMOGA BERHASIL
Kalau sdh berhasil login anda bisa tahu modul mana yg harus anda pelajari
Bagi Guru2 buruan Registrasi Guru Pembelajar sebagai kelanjutan hasil UKG 2015
Gunakan Nomor Peserta UKG 2015 sebagai User Saat Registrasi dan Password nya Tanggal lahir
Setelah itu dibuatkan Akun Resmi GP dengan User 2015......@guruku.id dan password khusus setelah Registrasi
Link Registrasi Peserta Guru Pembelajar
https://sim.gurupembelajar.id/akun/registrasi
Friday, August 12, 2016
Cara Registrasi Dapodik PAUD DIKMAS 2016 Terbaru
- Masukkan nama operator
- User nama adalah email pada saat melakukan registrasi pertama (tidak boleh beda)
- Nomor telp dan HP, sudah jelas
- Password dan konfirmasi password adalah password yang digunakan untuk registrasi pertama kali sama halnya dengan point nomor 2
- Masukkan koreg, sudah jelas
- lainnya boleh tidak diisi
PTKP Tahun 2016 Terbaru
PTKP (Penghasilan tidak kena pajak) tahun 2016 dinaikkan kembali. Kenaikan PTKP 2016 terbilang cukup cepat mengingat pada tahun 2015 pemerintah juga sempat menaikkan besarnya PTKP sebagai pengurang dalam perhitungan pajak penghasilan.
Kenaikan PTKP 2016 ini tentu merupakan kabar gembira, karena dengan demikian pajak penghasilan yang dipotong untuk karyawan menjadi lebih kecil. Selain itu, aturan PTKP terbaru ini berlaku surut untuk tahun 2016. Yang artinya perhitungan PTKP ini berlaku dari awal bulan Januari 2016.
Berapa PTKP Tahun 2016?
PTKP 2016 naik sebesar 50% dibandingkan dengan PTKP 2015. Jika pada tahun 2015 untuk pegawai dengan status TK/0 PTKP-nya sebesar Rp 36.000.000 maka untuk tahun 2016 ini PTKP naik menjadi Rp 54.000.000. Selengkapnya lihat tabel berikut
Sehingga besarnya PTKP berdasarkan status PTKP akan sesuai dengan tabel berikut :
Dasar hukum atas kenaikan PTKP adalah PMK Nomor 101/PMK.010/2016 Tanggal 22 Juni 2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Sumber : pajakbro,com
Kenaikan PTKP 2016 ini tentu merupakan kabar gembira, karena dengan demikian pajak penghasilan yang dipotong untuk karyawan menjadi lebih kecil. Selain itu, aturan PTKP terbaru ini berlaku surut untuk tahun 2016. Yang artinya perhitungan PTKP ini berlaku dari awal bulan Januari 2016.
Berapa PTKP Tahun 2016?
Besaran PTKP | Tahun 2015 (Rp) | Tahun 2016 (Rp) |
Diri WP orang pribadi | 36 Juta | 54 Juta |
Tambahan untuk WP Kawin | 3 Juta | 4,5 Juta |
Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami | 36 Juta | 54 Juta |
Tambahan untuk setiap tanggungan | 3 Juta | 4,5 Juta |
PTKP 2016 naik sebesar 50% dibandingkan dengan PTKP 2015. Jika pada tahun 2015 untuk pegawai dengan status TK/0 PTKP-nya sebesar Rp 36.000.000 maka untuk tahun 2016 ini PTKP naik menjadi Rp 54.000.000. Selengkapnya lihat tabel berikut
Sehingga besarnya PTKP berdasarkan status PTKP akan sesuai dengan tabel berikut :
| Status PTKP | Besarnya PTKP |
| TK/0 | 54.000.000 |
| TK/1 | 58.500.000 |
| TK/2 | 63.000.000 |
| TK/3 | 67.500.000 |
| K/0 | 58.500.000 |
| K/1 | 63.000.000 |
| K/2 | 67.500.000 |
| K/3 | 72.000.000 |
| K/I/0 | 112.500.000 |
| K/I/1 | 117.000.000 |
| K/I/2 | 121.500.000 |
| K/I/3 | 130.500.000 |
Dasar hukum atas kenaikan PTKP adalah PMK Nomor 101/PMK.010/2016 Tanggal 22 Juni 2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Sumber : pajakbro,com
Subscribe to:
Posts (Atom)
Download Kisi-Kisi USBN SMA MA TP 2017/2018
Berikut ini kami berikan kisi kisi USBN SMA MA TP 2017/2018 yang kami dapatkan dari bsnp-indonesia.org, silakan didownload. Kisi-kisi USBN S...
-
Apakah Program Indonesia Pintar sama dengan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM)? Apa persamaan dan perbedaannya? Persamaan: Program BSM (200...
-
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempersembahkan Buku Bahan Bacaan Literasi Cerita Rakyat yang ...
-
Pada abad ke-21 ini, kemampuan berliterasi peserta didik berkaitan erat dengan tuntutan keterampilan membaca yang berujung pada kemampuan me...
