Saturday, June 3, 2017

Cara Mengetahui Hasil Sinkronisasi Nilai Rapor di Dapodik

Meskipun kita sudah melakukan proses sinkronisasi di Aplikasi Dapodik, terkadang kita masih ragu-ragu apakah hasil sinkronisasi nilai Rapor Dapodik sudah terkirim sukses apa tidak.

Untuk itu kami bagikan Cara mengetahui Hasil sinkronisasi nilai rapor di dapodik.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek/mengetahui hasil sinkronisasi Dapodik

1. Kunjungi halaman resmi dari dikdasmen di http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
2. Klik Login di pojok kiri atas kemudian pilih operator sekolah
3. Masukkan User name dan Password Dapodiknya, atau bisa juga login menggunakan Kode Registrasi Dapodik
4. Setelah berhasil login, anda akan dialihkan ke tampilan profil sekolah yang isinya memuat menu (Sekolah, Sarplas, PTK Aktif, Rombel, Siswa Aktif, Sinkronisasi). Untuk mengecek hasil nilai rapor dapodik, silahkan klik menu Siswa Aktif .
5. Setelah itu, pilih salah satu siswa yang sudah di entri nilainya pada aplikasi dapodik
6. Langkah terakhir, klik menu Nilai dan cek apakah nilai yang tertera sudah masuk apa belum atau apakah nilai sudah sesuai dengan entrian di Aplikasi dapodiknya. jika belum, silahkan melakukan sinkronisasi kembali
Demikian info terkait Cara Mengecek Hasil sinkronisasi nilai rapor di dapodik. Semoga bisa bermanfaat.

Sunday, May 28, 2017

Lomba Mobile Ki Hajar Tahun 2017

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI melalui Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan (BPMKP) kembali mengadakan lomba mobile edukasi atau saat ini disebut dengan Lomba Mobile Ki Hajar 2017.BPMPK merupakan salah satu badan di Kemdikbud yang memiliki tugas melakukan pengkajian dan pengembangan model multimedia pendidikan.
Lomba Mobile Kihajar yang dulunya bernama Lomba Mobile Edukasi ini mempertandingkan karya Aplikasi Mobile Edukasi, yaitu aplikasi yang dijalankan di perangkat smartphone atau tablet serta mengandung unsur pendidikan. Lomba ini diselenggarakan oleh Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan dan merupakan rangkaian acara Anugerah Kihajar yang diselenggarakan oleh Pustekkom Kemdikbud. Diharapkan dari kegiatan ini BPMPK beserta program-programnya dapat dikenal dan dirasakan secara langsung manfaatnya oleh seluruh masyarakat pendidikan di Indonesia.

Lomba ini bertujuan untuk : 

  1. Memotivasi pelajar, guru dan masyarakat untuk mengembangkan bahan belajar interaktif melalui perangkat handphone. 
  2. Memotivasi pelajar, guru dan masyarakat akan pentingnya bahan ajar/media pembelajaran berbasis TIK sebagai penunjang proses pembelajaran, khususnya mobile edukasi.dan 
  3. Membentuk budaya pembelajaran yang inovatif dan kreatif bagi seluruh pelajar, guru dan masyarakat melalui bahan ajar/media pembelajaran berbasis TIK, khususnya mobile edukasi, 
  4. Memperkaya konten pendidikan di internet.

Sasaran peserta lomba ini adalah pelajar, guru, dan umum. Target yang hendak di raih adalah 90 aplikasi yang akan dijadikan bahan ajar untuk memperkaya konten-konten mobile edukasi di http://m-edukasi.kemdikbud.go.id . Total keseluruhan hadiah yang disediakan untuk semua kategori lebih dari Rp. 305.500.000.

Demikian informasi mengenai Lomba Mobile Ki Hajar 2017. Anda berminat mengikutinya? Silahkan simak informasi lengkapnya di web resmi Lomba Mobile Ki Hajar 2017 : http://m-edukasi.kemdikbud.go.id/lomba/

Semoga informasi ini bermanfaat!

Pelatihan Penulis Soal Kemdikbud Tahun 2017

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali membuka kesempatan kepada para guru untuk menjadi penulis soal. Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan, Pusat Penilaian Pendidikan - Badan Penelitian dan Pengembangan, Kemdikbud akan mengadakan kegiatan Pelatihan Penulisan Soal di Daerah yang bertujuan memperoleh penulis soal berkualitas. 
Kegiatan pelatihan rencananya dilaksanakan pertengahan bulan Juli 2017 selama 4 hari di wilayah Solo, Purwokerto, Yogyakarta, Pangkal Pinang, Batam, Balikpapan, Samarinda, dan Bandung. Kriteria penulis soal yang bisa mendaftar adalah:
  1. Guru SD, SMP, SMA, dan SMK berusia maksimal 45 tahun.
  2. Berpengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun.
  3. Minimal lulusan S1 (Strata 1) atau D-IV (Diploma IV) dari jurusan yang sesuai dengan bidang studi yang diampu.
  4. Tidak mengajar dan berafiliasi dengan Bimbingan Belajar (Bimbel) dan Penerbit Buku Soal.
  5. Dapat mengoperasikan MS-Office (MS-Word, MS-Excel, dll).
  6. Berkomitmen menulis soal berkualitas untuk peningkatan mutu pendidikan dan menjaga kerahasiaan soal beserta seluruh perangkat terkait upaya mencapai penilaian yang berkualitas dengan melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan dan Pakta Integritas.
  7. Melampirkan Surat Ijin dan Penugasan dari Kepala Sekolah untuk mengikuti Pelatihan.

Sebagai informasi biaya yang ditanggung selama pelatihan adalah Transport Lokal, Akomodasi, dan Uang Harian Fullboard sesuai ketentuan di Puspendik. Anda dapat melakukan pendaftaran dengan klik di sini.

Demikian informasi mengenai kegiatan Pelatihan Penulis Soal Kemdikbud Tahun 2017. Silahkan share informasi ini agar bermanfaat lebih luas!

Peraturan Tentang Cuti PNS Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, juga memuat aturan tentang cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut PP ini, cuti diberikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), yang  dapat didelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau peraturan perundang-undangan lainnya.

“Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan negara,” bunyi Pasal 309 ayat (3) PP tersebut.
Dalam PP ini disebutkan, cuti terdiri atas: a. Cuti tahunan; b. Cuti besar; c. Cuti sakit; d. Cuti melahirkan; e. Cuti karena alasan penting; f. Cuti bersama; dan g. Cuti di luar tanggungan negara.

CUTI TAHUNAN

PP ini menyebutkan, PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud adalah 12 (dua belas) hari kerja.

Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud, PNS atau calon PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan. “Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan,” bunyi Pasal 312 ayat (4) PP ini.

Dalam hal hak atas cuti tahunan yang akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, menurut PP ini, jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender.

Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, menurut PP ini, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.

“Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan,” bunyi Pasal 313 ayat (2) PP ini.

PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, menurut PP ini, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

CUTI BESAR

PP ini juga menyebutkan, PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) secara terus menerus, menurut PP ini. berhak lama 3 (tiga) bulan. Ketentuan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun, untuk kepentingan agama. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar, menurut PP ini,  tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.

“Hak cuti besar diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar. Namun hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama,” bunyi Pasal 317 PP ini.

CUTI SAKIT

Menurut PP ini, setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari, menurut PP ini, berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenangng untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.

PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari, menurut PP ini, berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.

Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud  diberikan untuk waktu paling lama I (satu) tahun. Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

PNS yang mengalami gugur kandungan, menurut PP ini, berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.

“Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud , PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan,” bunyi Pasal 321 ayat (2) PP ini.

CUTI MELAHIRKAN

PP ini juga menyebutkan,  untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS, berhak atas cuti melahirkan. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, kepada PNS diberikan cuti besar. Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud adalah 3 (tiga) bulan.

Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

“Hak cuti melahirkan sebagaimana dimaksud diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan,” bunyi Pasal 326 ayat (2) PP ini.

CUTI KARENA ALASAN PENTING

Menurut PP ini, PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila: a. ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu salit keras atau meninggal dunia; b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau c. Melangsungkan perkawinan.

“Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting paling lama 1 (satu) bulan,” bunyi Pasal 330 PP Nio. 11 Tahun 2017 itu.

CUTI BERSAMA

PP ini menegaskan, Presiden dapat menetapkan cuti bersama. Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan.

PNS yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, menurut PP ini, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Cuti bersama sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA

PP ini juga menyebutkan, PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Cuti di luar tanggungan negara itu dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.

“Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dapat diperpanjang paling lama I (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting memperpanjangnya,” bunyi Pasal 334 ayat (3) PP ini.

Menurut PP ini, cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari Jabatannya. Jabatan yang menjadi lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan negara harus diisi.

Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, menurut PP ini, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan. “Cuti di luar tanggungan negara hanya dapat diberikan dengan surat keputusan PPK setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN,” bunyi Pasal 336 ayat (2) PP ini.

Menurut PP ini, selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan PNS. Dan selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

Ditegaskan dalam PP ini, PNS yang sedang menggunakan hak atas cuti dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak. Dalam hal PNS dipanggil kembali bekerja sebagaimana dimaksu, menurut PP ini, jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian cuti diatur dengan Peraturan Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara).

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu.

Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Download

sumber : setkab.go.id

Aplikasi Penilaian K13 Semester 2 SD [Revisi 2016]

Aplikasi Penilaian Kurikulum 2013 Semester 2 ini di sajikan dalam format excel sesuai dengan Panduan Penilaian terbaru 2016. Aplikasi ini diharapkan dapat membantu guru kelas 1 dan guru kelas 4 untuk mengumpulkan nilai, mengolah dan menyajikan dalam bentuk akhir berupa Raport Siswa sebagai pelaporan hasil penilaian.

Berikut ini Aplikasi Penilaian Kurikulum 2013 khusus untuk kelas 1 dan kelas 4

Saturday, May 13, 2017

Contoh Blangko SHUN 2017

Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkatan capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori;

Blangko SHUN adalah format resmi yang ditetapkan oleh Kepala Badan;

Kepala Badan adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.

Untuk lebih jelasnya tentang blangko SHUN 2017 silahkan download Disini

Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2017

A. PETUNJUK UMUM
  1. Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket B, dan Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  2. Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan kode blangko yang terletak di halaman muka. Contoh Kode Blangko : DN-01 Ma/13 0000001 (Kurikulum 2013), DN-01 Ma/06 0000001 (Kurikulum 2006), DN-01 Ma/SPK 0000001 (SPK)
  3. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
  4. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk Kepala Sekolah.
  5. Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk oleh Kepala SKB/Ketua PKBM.
  6. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak).
  7. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
  8. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang. a.) Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan. b.) Berita acara pemusnahan Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian. c.) Berita acara pemusnahan Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
  9. Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di satuan pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
  10. Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
  11. Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
  12. Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili.
  13. Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
  14. Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun. Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan, dan untuk Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diambil ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerbitkan.
Untuk lebih lengkapnya tentang Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2017 dan Contoh Blanko Ijazah 2017  silakan donwload disini

Download Kisi-Kisi USBN SMA MA TP 2017/2018

Berikut ini kami berikan kisi kisi USBN SMA MA TP 2017/2018 yang kami dapatkan dari bsnp-indonesia.org, silakan didownload. Kisi-kisi USBN S...