Tuesday, February 21, 2017

Tarif PTKP 2017

Aturan tarif PTKP 2017 mengacu pada peraturan pajak PMK Nomor 101/PMK.010/2016.

Yang perlu dipahami adalah tarif PTKP tidak selalu naik setiap tahunnya.

Termasuk juga untuk tahun 2017 ini masih mengacu pada tarif lama yaitu PTKP 2016.

Kenaikan PTKP 2016 terbilang cukup cepat mengingat pada tahun 2015 pemerintah juga sempat menaikkan besarnya PTKP.

Kenaikan PTKP 2016 ini tentu merupakan kabar baik, karena dengan demikian pajak penghasilan yang dipotong untuk karyawan menjadi lebih kecil.

Selain itu, aturan PTKP terbaru ini berlaku surut untuk tahun 2016.

Yang artinya perhitungan PTKP 2016 ini berlaku dari Januari 2016.

PTKP 2016 naik sebesar 50% dibandingkan dengan PTKP 2015. Jika pada tahun 2015 untuk pegawai dengan status TK/0 PTKP-nya sebesar Rp 36.000.000 maka untuk tahun 2016 ini PTKP naik menjadi Rp 54.000.000.

Dan untuk setiap tambahan tanggungan akan mendapat penambahan PTKP sebesar 4,5 juta.

Aturan tentang tarif PTKP terbaru yang saat ini berlaku adalah PMK Nomor 101/PMK.010/2016.

Sebelum keluar tentang aturan tarif PTKP pengganti, maka otomatis yang digunakan adalah aturan yang terakhir keluar.

Jadi bagi Anda yang sedang mencari tarif PTKP 2017 atau tahun selanjutnya, selama belum ada pengganti PMK Nomor 101/PMK.010/2016 maka tarif yang digunakan adalah tarif PTKP 2016.

Lupa password sekaligus email DJP Online


Lupa password E Filing?
Lupa Email DJP Online?
Tidak bisa login DJP Online?
Tidak bisa lapor SPT?
Tenang "Tapi nomer efinnya masih ada kan?"
yang gawat adalah bila anda lupa nomer efin, karena nomer efinlah yang digunakan untuk me reset password aplikasi DJP Online.
Bila anda lupa password efin, maka mau tidak mau anda harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk melakukan cetak ulang efin.

Lupa password DJP Online tapi ingat email yang digunakan untuk mendaftar pada aplikasi DJP Online

Password DJP online bisa di reset dengan mudah, caranya silahkan masuk ke website DJP Online,
bila anda sudah ada pada halaman login,
maka silahkan anda klik pada lupa password e filing "buka link"

Langkah selanjutnya adalah masukkan nomor NPWP, nomor efin anda, dan terakhir adalah klarifikasi kode keamanan, setelah itu silahkan klik <submit>,
dan password baru akan dikirimkan ke email anda.

Lupa email / Merubah Email DJP Online

Seperti halnya lupa password DJP Online, untuk lupa email yang anda gunakan anda harus mempunyai nomor efin. Caranya hampir sama dengan lupa password,
ketika berada di halaman login DJP Online, silahkan anda klik pada <Lupa password ? reset di sini>

Selanjutnya, silahkan masukkan nomor NPWP, dan nomor efin pada kolom yang tersedia, [berikan cek pada kotak lupa email] setelah itu masukkan email baru yang akan anda digunakan untuk aplikasi DJP Online.
Jika anda rasa semua kolom telah terisi dengan benar, silahkan anda masukkan kode keamanan dan klik <submit>.
Dan jika anda ingin mengubah password E Filing / akun DJP Online, maka lakukan langkah 1 seperti yang telah saya jelaskan diatas.

NPWP belum terdaftar pada aplikasi DJP Online

Telah melakukan registrasi DJP Online sekaligus aktivasi akun E Filing DJP Online, namun ketika anda melakukan prosedur lupa password dan lupa email, ada notifikasi <NPWP belum terdaftar> pada aplikasi DJP Online

Solusinya mudah, silahkan anda lakukan
langkah 1 <reset password> setelah itu lakukan
langkah 2 <lupa email>  dan
langkah 3 adalah reset password DJP Online lagi <langkah 1>.

Namun bila langkah tersebut gagal, maka silahkan anda berkunjung pada Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk mendapatkan asistensi reset password Efiling / DJP Online sekaligus reset email dan aktifasi aplikasi E Fiing / DJP online.

Semoga bermanfaat.

Wednesday, February 15, 2017

Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Dasar


Peserta didik sekolah dasar berada pada usia emas perkembangan dan merupakan masa membangun pengalaman belajar awal yang bermakna.

Pada usia ini peserta didik berada pada masa peka dalam mengembangkan seluruh potensi dan kecerdasan otak mencapai 80%.

Guru bimbingan dan konseling atau konselor dan guru kelas/mata pelajaran memiliki peran penting untuk memberikan ransangan yang tepat sehingga sel-sel otak berkembang dan berfungsi secara optimal untuk mendukung kematangan semua aspek perkembangan.

Perkembangan yang optimal pada usia di Sekolah Dasar menjadi fondasi yang kuat bagi perkembangan pada tahap-tahap berikutnya.

Pengalaman belajar awal yang menyenangkan dan bermakna bagi anak mendorong anak untuk memahami fungsi belajar bagi dirinya dan memotivasi untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat.

Pada saat ini peserta didik hidup dalam masyarakat semakin heterogen, teknologi semakin canggih, dan kesempatan berkembang semakin luas.

Peserta didik menghadapi tantangan-tantangan yang unik dan bervariasi, yang berdampak pada perkembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.

Untuk membantu peserta didik menjadi generasi penerus yang siap menghadapi kondisi tersebut, dibutuhkan dukungan orangtua, guru, guru bimbingan dan konseling atau konselor, serta orang-orang dewasa lain di sekitarnya.

Masa sekolah di Sekolah Dasar merupakan waktu yang baik bagi peserta didik untuk mengembangkan konsep diri dan perasaan mampu serta percaya diri sebagai pembelajar.

Peserta didik mulai mengembangkan keterampilan mengambil keputusan, berkomunikasi, dan keterampilan hidup.

Di samping itu, peserta didik juga mengembangkan dan menguasai sikap yang tepat terhadap sekolah, diri sendiri, teman sebaya, kelompok sosial, dan keluarga.

Pelayanan bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari program pendidikan di sekolah yang seyogianya dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor yang memiliki kompetensi yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.

Kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Idealnya setiap sekolah dasar memiliki guru bimbingan dan konseling atau konselor.

Guru bimbingan dan konseling atau konselor saling bahu-membahu dengan guru kelas dan guru mata pelajaran dalam membantu peserta didik mencapai perkembangan optimal.

Pada kondisi belum ada guru bimbingan dan konseling atau konselor dapat ditugaskan guru kelas terlatih untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling.

Guru bimbingan dan konseling atau konselor di Sekolah Dasar dapat diangkat dengan cakupan tugas pada setiap sekolah atau di tingkat gugus sekolah untuk membantu guru mengembangkan potensi dan mengentaskan masalah peserta didik.

Guru bimbingan dan konseling atau konselor di tingkat gugus berkantor di sekolah induk yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Dalam kondisi sekolah induk tidak memiliki ruang yang cukup, maka berkantor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan atau unit pendidikan yang setingkat (Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014, Lampiran butir V.A).

Untuk lebih lengkapnya silakan download di sini

Pengumuman Rekrutmen/Seleksi Guru ke Malaysia tahap 8 tahun 2017



Akan dibuka rekrutmen/seleksi Guru untuk anak-anak Indonesia di Malaysia tahap-8 tahun 2017 oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pelaksanaan rekrutmen/seleksi Guru untuk anak-anak Indonesia di Malaysia tahap-8 tahun 2017 dilaksanakan Universitas Pendidikan Indonesia dan Universitas Negeri Semarang.

Informasi lebih lanjut bisa di download di sini

Tuesday, February 14, 2017

Pembaruan Aplikasi Dapodik 2017a

Laporan ditemukannya bugs/kesalahan teknis pada Aplikasi Dapodik versi 2017 khususnya bagi sekolah pelaksana Kurikulum 2013 kaitannya dengan data rombongan belajar dan program pengajaran.

Maka dalam rangka terus meningkatkan kualitas data telah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan Aplikasi Dapodik versi 2017.

Admin Dapodidasmen sangat meng-apresiasi peran aktif dari pada Operator Dapodik yang telah melaporkan temuan-temuanya, dimana laporan ini sangat berharga dan dibutuhkan oleh tim pengembang dalam melakukan pembenahan terhadapat Aplikasi Dapodik.

Maka saat ini Admin Dapodidasmen telah merilis pembaruan Aplikasi Dapodik 2017 yaitu Versi 2017 a, dan pembaruan ini HANYA UNTUK SMA PELAKSANA KURIKULUM 2013 dan diakomodir pula perbaikan pada jenjang SMPLB.

Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi Dapodik 2017a adalah sebagai berikut:
[Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat pemilihan kurikulum pada jenjang SMPLB
[Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat penambahan Program Keahlian pada jenjang SMA yang menjalankan Kurikulum 2013
[Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat pemilihan Program Keahlian di Rombongan Belajar pada jenjang SMA yang menjalankan Kurikulum 2013

Untuk melakukan update/pembaruan versi aplikasi menjadi Aplikasi Dapodik 2017 a dapat dilakukan dengan menggunakan:
UPDATER Aplikasi Dapodik 2017 a
langkah-langkahnya sebagai berikut:
a) Unduh file UPDATER Aplikasi Dapodik 2017 a
Updater/Patch Aplikasi Dapodik Versi 2017.a
Link Unduhan Alternatif Updater/Patch Aplikasi Dapodik Versi 2017.a
b) Lakukan installasi sampai dengan selesai.
c) Lakukan refresh (Ctrl + F5).

Pembaruan Online 
Untuk melakukan pembaruan secara ONLINE, langkah-langkahnya sebagai berikut:
a) Pastikan komputer terkoneksi internet.
b) Silahkan login pada Aplikasi Dapodik Versi 2017
c) Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.
d) Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik 2017a ) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
e) Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
f) Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.

Pembaruan Aplikasi Dapodik 2017 a dilakukan untuk membenahi masalah yang dialami oleh SMA pelaksana Kurikulum 2013, dimana beberapa SMA setelah melakukan update ke Aplikasi Dapodik versi 2017  program pengajarannya hilang dan tidak dapat ditambah sehingga tidak dapat membuat rombel baru.

Masalah lainnya adalah di temui beberapa SMA pada pengisian data rombel terdapat kesalahan dalam mengisi data yaitu antara kurikulum dan program pengajaran yang dipilih tidak sesuai ( kurikulum 2013 tetapi memilih program pengajaran KTSP).

Oleh karenanya bagi SMA pelaksana kurikulum 2013 stelh melakukan update ke versi 2017 a ini, untuk mencermati pengisian data pada rombongan belajar.

Perhatikan ketentuan pengisian data kurikulum dan program pengajaran sebagai berikut :

1. SMA pelaksana Kurikulum 2013
Berlaku untuk kelas X, XI dan XII
a) Kurikulum pilih SMA 2013 MIPA, maka program pengajaran pilih MIPA
b) Kurikulum pilih SMA 2013 IPS, maka program pengajaran pilih Ilmu Pengetahuan Sosial
c) Kurikulum pilih SMA 2013 Bhs & Budaya, maka program pengajaran pilih Bahasa dan Budaya

2. SMA pelaksana Kurikulum KTSP 2006
a) Untuk Kelas X
- Kurikulum pilih SMA KTSP UMUM, maka program pengajaran pilih UMUM
b) Untuk Kelas XI dan XII
- Kurikulum pilih SMA KTSP IPA, maka program pengajaran pilih Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
- Kurikulum pilih SMA KTSP IPS, maka program pengajaran pilih Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
- Kurikulum pilih SMA KTSP BAHASA, maka program pengajaran pilih Bahasa

Pastikan pengisian data kurikulum dan program pengajaran diatas dilakukan dengan MEMILIH dari data referensi yang ditampilkan di aplikasi dan TIDAK DENGAN ENTRY KODE. Demikian informasi yang kami sampaikan semoga bermanfaat.

Friday, February 10, 2017

POS US SD/MI, SDLB, Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2016/2017

Prosedur Operasional Standar (POS) merupakan acuan dalam penyeleggaraan ujian sekolah/madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa dan penyelenggara program Paket A/Ula tahun pelajaran 2016/2017.



POS US SD/MI, SDLB, Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2016/2017 Download

Semoga bermanfaat,

Download Kisi-Kisi USBN SMA MA TP 2017/2018

Berikut ini kami berikan kisi kisi USBN SMA MA TP 2017/2018 yang kami dapatkan dari bsnp-indonesia.org, silakan didownload. Kisi-kisi USBN S...