Monday, June 5, 2017

Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan sekolah

Untuk mendukung Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah, Sekolah wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah;
  2. melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor, dan/atau kerja sama dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok dan/atau organisasi yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok, untuk keperluan kegiatan kurikuler atau ekstra kulikuler yang dilaksanakan di dalam dan di luar Sekolah;
  3. memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di Lingkungan Sekolah;
  4. melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah, koperasi atau bentuk penjualan lain di Lingkungan Sekolah; dan
  5. memasang tanda kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.
Download :

No comments:

Post a Comment

Download Kisi-Kisi USBN SMA MA TP 2017/2018

Berikut ini kami berikan kisi kisi USBN SMA MA TP 2017/2018 yang kami dapatkan dari bsnp-indonesia.org, silakan didownload. Kisi-kisi USBN S...